TUGAS_ETIKA_PROFESI

Nama: Auliya Ulfiyanto Kelas: A3 NIM: 10111100104
TUGAS ETIKA PROFESI
1. Jelaskan tentang profesi !
Jawab:
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
2. Jelaskan tentang profesional !
Jawab:
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagi pengalaman atas dasar itikad baik dan positive thinking.
3. Jelaskan Ciri-ciri Profesi !
Jawab:
a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
4. Jelaskan syarat-syarat profesi !
Jawab:
 Melibatkan kegiatan intelektual.
 Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
 Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

 Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
 Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
 Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
 Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
 Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
5. Jelaskan prinsip-prinsip etika profesi !
Jawab:
1. Tanggung jawab
• Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
• Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
6. Jelaskan peran etika dalam profesi !
Jawab:
 Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
 Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.
 Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
 Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah


disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

7. Jelaskan perbedaan sanksi pelanggaran etika yang dilakukan seorang profesional dan non profesional !
Jawab:
Perbedaan sanksi terhadap pelanggaran etika oleh orang profesiona dg non adalah jika orang yang bukan profesional sanksinya tidak terlalu berat dibandingkan dg yang profesional karena orang yang profesional dianggap lebih paham dg masalah tersebut sedangkan orang yang bukan profesional seperti tidak terlalu paham dg masalah tersebut.

8. Jelaskan mengapa pekerjaan bidang komputer termasuk profesi !
Jawab:
Karena pekerjaan bidang komputer membutuhkan keahlian dan penguasaan khusus dan juga sudah termasuk pekerjaan pokok yang dilakukan sehari-hari.
9. Jelaskan profesi bidang komputer dan pekerjaan bidang komputer !
Jawab:
• Profesi bidang komputer adalah suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu.
Contoh : programmer, autocard dracter, webmaster.dll
• Pekerjaan bidang komputer adalah suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu, jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi.
Contoh : operator, penjaga warnet, teknisi komputer. dll






10. Jelaskan komponen-komponen kompetensi profesional !
Jawab:






















11. Jelaskan standar kompetensi fungsional pranata komputer !
Jawab:
Fungsional Pranata Komputer adalah terpenuhinya kompetensi di bidang teknologi informasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan persyaratan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK).





12. Jelaskan karir profesi komputer !
Jawab:
Karir profesi komputer itu sendiri yaitu profesi yang dibangun dari bawah sampai ketingkatan yang paling tinggi dengan melalui proses panjang yang mengharuskan seseorang untuk memenuhi syarat-syarat tertentu agar bisa membangun karir profesi komputernya.
13. Jelaskan tentang etika !
Jawab:
Etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika berasal dari bahasa Yunani , Ethos , yang artinya norma- norma, nilai-nilai , kaidah- kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik .
14. Jelaskan tentang etika profesi !
Jawab:
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
15. Jelaskan sistem penilaian etika !
Jawab:
Sistem Penilaian Etika:
 Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,susila atau tidak susila.
 Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarahdaging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bilatelah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
16. Jelaskan bentuk-bentuk perlindungan hukum !
Jawab:
Perlindungan hokum yang sering diganakan adalah Undang-undang adapun bentuk-bentuk pelaksanaan hukumanya adalah sebagai berikut:
A. Perdata berupa gugatan
1) ganti kerugian.
2) penghentian perbuatan pelanggaran.
3) penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
B. Pidana berupa tuntutan
1) pidana penjara maksimal 7 tahun penjara, dan atau
2) pidana denda maksimum sebesar Rp. 5 miliar.
3) perampasan barang yang digunakan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
C. Administratif berupa tindakan
1) pembekuan/pencabutan SIUP.
2) pembayaran pajak/bea masuk yang tidak dilunasi.
3) re-ekspor barang-barang hasil pelanggaran.
17. Jelaskan tentang hak paten !
Jawab:
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten lebih ke dalam penemuan bidang teknologi.
18. Jelaskan tentang hak cipta !
Jawab:
Hak cipta adalah hak khusus atau ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan2 menurut undang2 yang berlaku.
19. Jelaskan tentang hak merek dagang !
Jawab:
Hak merek dagang adalah Hak khusus atau ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari undur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

20. Jelaskan tentang perlindungan terhadap program komputer !
Jawab:
Undang-undang mengatur tentang perlindungan terhadap hasil karya seseorang, termasuk program komputer. Dalam pelaksanaannya undang-undang bisa memberikan sanksi berupa hukuman pejara atau denda kepada orang yang mengambil, merusak, mengcopy tanpa izin hak milik sesorang termasuk Program Komputer. Pemilik program komputer bisa menuntut orang yang mengambil programnya tanpa izin agar orang tersebut mendapatkan sanksi tetapi pemilik program harus mempunyai bukti bahwa program itu miliknya atau mematenkan hasil karyanya.
21. Buatlah contoh pelanggaran HKI bidang komputer dan bagaimana sanksi hukumnya !
Jawab:
Contoh pelanggaran HKI:
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan.
Sanksi atau hukuman bagi orang melakukan pelanggaran tersebut adalah hukuman sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 milyar. Tapi selama ini belum ada hukuman sebesar itu terhadap pelanggaran tersebut malah hanya dikenakan hukuman 6 bulan sampai 1 tahun penjara dan denda hanya Rp 1 juta.







22. Jelaskan proses pengajuan perlindungan hak cipta
Jawab:













23. Jelaskan tentang kebaikan !
Jawab:
Kebaikan adalah perbuatan atau perilaku apapun yang membuat jiwa menjadi tenang dan menentramkan hati.
24. Jelaskan tentang kebajikan !
Jawab:
Pengertian Kebajikan sendiri merupakan suatu tindakan, perilaku, kebiasaan untuk berbuat bajik atau dalam kondisi ideal merupakan perilaku yg telah dapat mengikuti tuntunan watak sejati secara alami.
25. Jelaskan tentang kebahagiaan !
Jawab:
Kebahagiaan adalah suatu keadaan pikiran atau perasaan yang ditandai dengan kesenangan, cinta, kepuasan, kenikmatan, atau kegembiraan. Berbagai pendekatan filsafat, agama, psikologi, dan biologi telah dilakukan untuk mendefinisikan kebahagiaan dan menentukan sumbernya.

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular posts

Pengikut

Copyright © 2012 ALTOCOMTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.